Cover Both Side

Cover both side adalah salah satu keharusan bagi jurnalis dalam membuat berita. Di bawah ini, gw lampirkan penjelasan pihak SCTV terkait masalah Sumanto dg TV 7 (versi TV 7 udah gw posting beberapa waktu lalu). ****************************************************************************************************************************************************** From: PR SCTV E-mail: pr@sctv.co.id Date: Fri Nov 10, 2006 4:46 pm

Kami telah mengangkat soal keluarnya Sumanto dari penjara dan penolakan warga desa Plumutan dan keluarganya pada Derap Hukum edisi Jumat, 20 Oktober 2006. Selama hampir seminggu reporter Derap Hukum menemui Sumanto untuk melakukan wawancara, karenanya reporter kami cukup mengenal Sumanto. Pada hari Minggu 29 Oktober 2006 reporter Derap Hukum yang sama, kami kirim ke Panti Rehabilitas An-Nur di Purbalingga, tempat Sumanto ditampung. Namun tugasnya kali ini bukan untuk Derap Hukum tapi mengisi di program Bayu di Liputan6 pagi, yang telah direncanakan seminggu sebelumnya. Kami menganggap sosok Sumanto setelah keluar dari penjara dan tidak pulang kampung masih layak untuk diketahui.

Rencana awal, tim kami harus membawa sumanto ke studio SCTV Jakarta. Di Purbalingga, masih di hari Minggu 29 Oktober 2006 ada kabar kalau Sumanto dan Pak H. Supono diajak TV7 ke Jakarta untuk Kupas Tuntas. Reaksi kami saat itu, ya sudah, kami tidak akan mengganggu acara Sumanto di Kupas Tuntas TV7.

Seusai acara Kupas Tuntas TV7, selasa sekitar jam 01.00 wib tim kami menghubungi kembali Pak Supono dan menanyakan apakah bisa tampil di studio SCTV. Saat itu Pak Supono menjawab bisa dan memberitahu dimana mereka menginap. Esok paginya, tim Derap Hukum yang telah dikenal Sumanto dan Pak H. Supono Mustadjab di Purbalingga- lah yang menjemput mereka. Dengan demikian, baik Sumanto maupun Pak H. Supono Mustadjab sudah tahu bahwa yang menjemputnya adalah dari SCTV. Kami tidak pernah mengatasnamakan Kupas Tuntas pada saat negosiasi dengan pak H. Supono Mustadjab.

Artiya apa? Artinya tidak ada pelanggaran etika di sini. Perlu diingat, kami langsung berhubungan dengan nara sumber utuk meminta kesediaanya menjadi tamu setelah ia tampil di program Kupas Tuntas TV7. dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya. Jadi, kalau kami menjemput Sumanto dan Pak H. Supono di Hotel, itu karena sudah ada janji sebelumnya dengan yang bersangkutan. Dengan demikian, tidak benar kami menculik mereka…

Apakah untuk itu kami harus meminta izin lagi ke pihak Kupas Tuntas bahwa kami akan mengundang tamu yang baru tampil diprogramnya? Kami rasa tidak begitu cara kerja yang benar,. Karena Kupas Tuntas bukan Manager Sumanto dan Pak H. Supono yang bisa mengatur kepada siapa Sumanto dan Pak Ustad harus menerima wawancara.

Setelah Sumanto tampil di program Bayu di liputan 6 pagi. Melalui telepon kami berhubungan dengan pihak Kupas Tuntas TV7. Intinya pihak Kupas Tuntas TV7 meminta kami datang ke kantor TV7 untuk memberikan penjelasan. Kami menolak karena menurut kami TV7 bukan atasan kami dan juga tidak ada masalah yang harus dijelaskan. Lagi pula kami telah menjelaskannya via telepon. Namun begitu, kami masih menawarkan pertemuan di tempat lain, bukan di TV7, waktu itu kami tawarkan untuk bertemu di hotel tempat Sumanto menginap. Tapi pihak TV7 menolaknya….. Jadi penjelasan telah kami berikan, tidak ada hubungannya dengan pemred kami yang sedang di Eropa. Demikian penjelasan kami. Terima kasih.

Insan Kamil Produser Program “Bayu di Liputan6 pagi” GRAHA SCTV JL. JENDERAL GATOT SUBROTO KAV 21 TELP : 021-5225555 FAKS; 021-5220120 ******************************************************************************************************************************************************* Sebagai outsider (meski gw akui sulit untuk bersikap murni objektif dalam kasus ini), ada beberapa kejanggalan yang menggelitik. Pertama, fakta bahwa SCTV mengetahui jika Sumanto & Pak Supono ke Jakarta atas undangan dan tanggungan TV7. Mulai transportasi, akomodasi, hingga berbagai keperluan lainnya sepanjang mereka di Jakarta dan perjalanan pulang pergi Purbalingga-Jakarta. Hal ini sudah mereka ketahui sejak reporter SCTV masih di Purbalingga. Dalam hal ini, gw akui SCTV cerdas melihat "peluang". Mereka tak perlu repot membawa Sumanto ke Jakarta, kan? Ingat, Sumanto bukan orang biasa, yang dengan mudah diajak dan dibawa ke Jakarta.

Lalu komparasikan dua pernyataan berikut: "kami tidak akan mengganggu acara Sumanto di Kupas Tuntas TV7" dan "Karena Kupas Tuntas bukan Manager Sumanto dan Pak H. Supono yang bisa mengatur kepada siapa Sumanto dan Pak Ustad harus menerima wawancara".

"Apakah untuk itu kami harus meminta izin lagi ke pihak Kupas Tuntas bahwa kami akan mengundang tamu yang baru tampil diprogramnya? Kami rasa tidak begitu cara kerja yang benar,…", gw setuju dengan pernyataan ini. Karena narasumber adalah milik "bersama". Dia berhak menentukan sendiri, bersedia atau tidak menjadi tamu atau narasumber media mana pun. Tapi masalahnya, dalam hal ini konteksnya Sumanto Dan Pak Supono bukan sekedar tamu dalam dialog di Kupas Tuntas. SCTV menjemput kedua narasumber ini di hotel, yang disediakan TV7 untuk tamunya beristirahat. So, bisa dikatakan hotel tersebut adalah "rumah" TV7, dimana Sumanto & Supono adalah tamunya. Menurut gw, idealnya SCTV permisi dulu sama tuan rumah, saat akan membawa tamunya keluar rumah. Simple aja kan?

Tapi pihak manapun yang salah atau yang benar, kejadian ini adalah pelajaran berharga buat semua pihak, bahkan khalayak luas. iya, gak? :)

Leave a Reply